suarasukabumi.net–SUKABUMI, Rehabilitasi Jembatan Cidage pada ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Desa Sukamaju, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, terus dikebut Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi melalui Bidang Bina Marga.

Hingga saat ini, progres pekerjaan jembatan yang berada di wilayah perbatasan Desa Sukamaju dan Desa Wangunreja tersebut diperkirakan telah mencapai sekitar 50 persen.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan telah memasuki tahapan pengecoran tiang tengah jembatan. Proses tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam rehabilitasi jembatan yang nantinya diharapkan mampu kembali menunjang kelancaran akses masyarakat di ruas Cijangkar–Kibitey.

Tim Teknis Jembatan Cidage, Suratman, mengatakan pekerjaan terus berjalan meskipun pihaknya menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

"Pekerjaan diperkirakan telah mencapai 50 persen. Saat ini telah dilakukan pengecoran tiang tengah jembatan. Selama pengerjaan sedikit terkendala dengan jalan yang terjal dan rusak sehingga menghambat kedatangan barang, dan semoga tidak mengganggu pengerjaan," kata Suratman saat ditemui di lokasi proyek, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, rehabilitasi Jembatan Cidage merupakan kegiatan Dinas PU Kabupaten Sukabumi pada ruas Jalan Cijangkar–Kibitey, Kecamatan Nyalindung.

Surat perintah pekerjaan tercatat tertanggal 28 Agustus 2026. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi dengan nilai kontrak sebesar Rp846.101.190 dan waktu pelaksanaan selama 125 hari kalender.

Rehabilitasi Jembatan Cidage dinilai memiliki peran penting dalam menjaga konektivitas masyarakat. Keberadaan jembatan tersebut menjadi bagian dari akses penghubung pada ruas Jalan Cijangkar–Kibitey yang digunakan masyarakat untuk menunjang berbagai aktivitas sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Yana Suryana, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh pekerjaan infrastruktur harus dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan yang telah tercantum dalam kontrak.

Menurut Yana, kepatuhan terhadap kontrak mencakup aspek kualitas, kuantitas, volume hingga waktu pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah dapat menghasilkan infrastruktur sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa penyedia atau kontraktor pelaksana wajib menaati arahan pengawas independen maupun konsultan pengawas selama pekerjaan berlangsung.

Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan, mekanisme teguran dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah seluruh pekerjaan rampung, tim teknis juga akan melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari proses memastikan kelayakan hasil pekerjaan sebelum dilakukan tahapan serah terima.

Dengan progres rehabilitasi yang kini memasuki tahap pengecoran bagian tengah, pekerjaan Jembatan Cidage diharapkan dapat terus berjalan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Rampungnya rehabilitasi tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan kondisi jembatan sekaligus kembali menunjang kelancaran mobilitas masyarakat yang menggunakan ruas Jalan Cijangkar–Kibitey.

Tim.