suarasukabumi.net - Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) menindak tegas truk pengangkut fresh beton milik PT Japfa Comfeed Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi melintasi jalan kabupaten di Kecamatan Jampang Tengah, Senin (2/3/2026).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga terkait aktivitas kendaraan berat bermuatan hingga sekitar 20 ton yang telah beroperasi selama kurang lebih dua pekan terakhir. Warga khawatir kendaraan over tonase tersebut dapat merusak jalan kabupaten dan mengancam kondisi jembatan penghubung tiga desa.
Kepala Bidang Teknik Dinas PU Kabupaten Sukabumi, Wisnu Resdiawan, mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada perusahaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan surat yang ditandatangani Kepala Desa Bojongjengkol.
Namun, Wisnu menegaskan surat tersebut bukan izin resmi melintas. Dokumen itu hanya berupa dukungan administratif sebagai salah satu persyaratan pengajuan izin, bukan persetujuan operasional penggunaan jalan kabupaten oleh kendaraan bertonase besar.
Dinas PU memastikan penindakan tidak hanya berlaku bagi PT Japfa Comfeed Indonesia, tetapi bagi seluruh angkutan berat yang melintas tanpa izin atau melebihi batas tonase.
Pemkab Sukabumi mengimbau perusahaan dan pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan serta ketentuan batas muatan demi menjaga infrastruktur dan keselamatan masyarakat.
Tim.
Suara Sukabumi