suarasukabumi.net - Sukabumi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi terkait video yang diunggah anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menyoroti kondisi jalan rusak di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Video tersebut sebelumnya menampilkan Rieke memperlihatkan kerusakan jalan di kawasan Pasir Langkap yang dinilai membahayakan warga.
Kepala UPTD PU Wilayah II Cibadak, Heri Hermawan, menjelaskan bahwa jalan yang ditunjukkan dalam video tersebut bukan merupakan jalan kabupaten. Heri menegaskan lokasi yang ditampilkan Rieke berada pada ruas Pasir Langkap–Bumisari, Desa Bumisari, Kecamatan Cikidang, yang bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Adapun ruas kewenangan jalan kabupaten adalah Simpang Lio–Pasir Langkap dengan total panjang sekitar 3,220 kilometer. Ruas jalan ini melintasi dua desa, yakni Desa Pangkalan dan Desa Cicareuh di Kecamatan Cikidang,” ujar Heri.
Dinas PU Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat terkait status dan kewenangan penanganan jalan. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar penanganan kerusakan jalan di wilayah tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan dan kenyamanan warga.
Tim.
Suara Sukabumi